Mengenal Saluran Berita Online: Apa Yang Harus Diketahui?

Mengenal Saluran Berita Online: Apa Yang Harus Diketahui? – Indonesia sebagai negara berkembang banyak melakukan kegiatan dalam pembangunannya, khususnya kegiatan di bidang perekonomian. Pergerakan dalam bidang perekonomian memerlukan sarana dan prasarana yang baik untuk menunjang perkembangannya, khususnya sarana dan prasarana transportasi. Sebab, pergerakan ekonomi tidak hanya terfokus pada suatu bidang tertentu, namun juga menyentuh, melibatkan dan menghubungkan dengan bidang lain. Kawasan dekat kawasan industri, pusat manufaktur, pelabuhan, jalan tol dan kawasan strategis lainnya merupakan kawasan yang banyak menerima lalu lintas barang. Kondisi tersebut memungkinkan untuk mengangkut barang yang membawa muatan berlebih di jalan raya.

Dalam peraturan perundang-undangan (UU No. 38 Tahun 2004) terkait jalan, jaringan jalan dibagi menjadi beberapa kelas atau tingkatan jalan yang masing-masing mempunyai daya dukung yang berbeda-beda. Munculnya road grade di Indonesia disebabkan karena pembangunan infrastruktur jalan masih mengikuti kapasitas kendaraan. Pemerintah tidak dapat sepenuhnya menyediakan jaringan jalan yang mampu memenuhi kebutuhan mereka (

Mengenal Saluran Berita Online: Apa Yang Harus Diketahui?

Mengenal Saluran Berita Online: Apa Yang Harus Diketahui?

Untuk itu, pemerintah membangun Unit Pelaksana Pengukuran Kendaraan Bermotor (MMUI) yang berfungsi mengawasi, menindak, dan mencatat arus angkutan barang di jalan raya guna meningkatkan keselamatan lalu lintas jalan raya. Jenis kendaraan yang diukur adalah angkutan semua barang kecuali angkutan kontainer, tangki gas dan CNG, angkutan barang berbahaya dan angkutan alat berat. UPPKB atau yang biasa disebut jembatan timbang merupakan sarana pelacakan dan pengendalian muatan barang atau angkutan yang melebihi batas peraturan.

Penentuan Puasa Awal Ramadhan: Metode Yang Diakui Dalam Islam

Pada dasarnya UPPCB sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Provinsi, namun kini UPPCB diambil alih oleh pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Transportasi darat karena tidak menjamin tidak ada perubahan bagi pengguna jalan.

Sesuai dengan perkembangan dinamika sektor transportasi, Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Khususnya Pasal 169 Yang Mengatur Tentang Pengawasan Pengangkutan Barang, Ketentuan Pengangkutan Barang Sesuai Beratnya berlaku ketentuan Retribusi. pengangkutan barang. dari berat yang diperbolehkan dalam muatan dan pelanggaran (tiket) yang dikeluarkan bagi kendaraan pengangkut barang yang melebihi muatan (tonase). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengawasan terhadap angkutan barang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penindakan Terhadap Kendaraan Bermotor. jalan

Badan Penelitian dan Pengembangan Transportasi melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Kereta Api melakukan kajian efektivitas pelaksanaan UPPKB (Studi Kasus UPPKB Losarang dan UPPKB Balonggandu). Dari hasil pengumpulan dan analisis data yang dilakukan terhadap kinerja operasional UPPKB Balongandu dan UPPKB Losarang ditemukan beberapa permasalahan seperti:

Pada periode Januari s/d Oktober 2020, masih banyak pengangkut barang yang melakukan pelanggaran muatan karena kelebihan beban dan kapasitasnya lebih dari 70% (terdaftar di UPPKB Balonggandu sebanyak 4.093 kendaraan dan di UPPKB Losarang sebanyak 4.667 kendaraan), sehingga kendaraan tersebut harus dibayar, serta pemindahan/pemindahan muatan;

Hendry: Wartawan Saksi Peradaban Pwi Pusat Gelar Lomba

Pelanggaran ukuran masih terjadi meski tidak terlalu banyak (UPPKB Balongandu 29 kendaraan, UPPKB Losarang 23 kendaraan). Banyak perusahaan yang menyesuaikan ukuran kendaraannya dan tidak menambah dimensinya karena perusahaan yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi dan pengurangan kendaraan;

Pemeriksaan di UPPKB Balongandu ditemukan 270 kendaraan yang melakukan pelanggaran administrasi surat kendaraan, sedangkan UPPKB Losarang relatif tidak melakukan pelanggaran;

Di UPPKB Balonggandu tercatat 15 kendaraan yang melanggar tata cara pemuatan barang ke dalam kendaraan, sedangkan di UPPKB Losarang tercatat 1 kendaraan;

Mengenal Saluran Berita Online: Apa Yang Harus Diketahui?

Agar pekerjaan dapat terlaksana sesuai dengan visi, misi, aturan dan program kerja, maka perlu dilakukan pengendalian. Bentuknya pemantauan, pengawasan, pemeriksaan dan audit, sehingga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat diketahui secara dini. Pengawasan terhadap berat total muatan kendaraan di bawah JBI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pengawasan lalu lintas barang memerlukan pengawasan terhadap tonase kendaraan dan mutu barang yang diangkut.

6 Pertanyaan Pemeriksaan Kesehatan Yang Penting: Dijawab Oleh Dokter Anda

Sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya, memahami dan memahami perkembangan teknologi dan informasi serta sering memperbarui kinerja dan pengetahuannya merupakan kekuatan yang sangat dibutuhkan dalam segala aspek pekerjaan. UPPKB sangat membutuhkan pegawai yang bekerja keras, karena pekerjaan yang dilakukannya bersifat bergilir/terjadwal, sehingga memerlukan ketahanan fisik yang prima, wawasan dan pengalaman yang luas, serta keinginan untuk mengembangkan keterampilan pribadi dari tahun ke tahun, pengembangan dan pemanfaatannya. Internet kini semakin meningkat secara global di dunia. Hal ini tidak terlepas dari akses Internet yang semakin terjangkau dan meluas hingga ke daerah-daerah terpencil, serta semakin murahnya biaya akses penggunaan Internet, berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi Digital tahun 2020. Salah satu implikasinya adalah semakin besarnya penggunaan Internet. media sosial itu. meningkat dari hari ke hari secara luas dan sering digunakan oleh orang-orang.

Diterbitkan pada tahun 2011, mendefinisikan media sosial sebagai seperangkat alat komunikasi dan kolaborasi yang memungkinkan berbagai jenis interaksi yang sebelumnya tersedia bagi orang biasa. Berbeda dengan media konvensional seperti surat kabar, majalah, radio, dan televisi yang interaksi yang terjadi sangat terbatas dan sulit untuk melakukan interaksi dalam jumlah yang cukup besar.

Perkembangan media sosial menjadi cukup masif dan berbanding lurus dengan perkembangan internet itu sendiri. Perkembangan media sosial pertama kali terjadi pada tahun 1978 dengan ditemukannya sistem papan buletin yang ditemukan oleh Ward Christensen dan Randy Suess. Berikutnya adalah tampilannya 

.com, kemudian pada tahun 1999 kemunculan blogger meningkatkan perkembangan media sosial, hal ini disebabkan oleh kemudahan yang ditawarkan blogger kepada pengguna jasanya, dimana pengguna dapat membuat situs sendiri secara gratis dan personal. Selain itu, media sosial semakin berkembang dengan munculnya situs-situs jejaring sosial seperti Friendster (2002), LinkedIn dan laman penyedia layanan MySpace (2003), Twitter (2006), Facebook (2004) dan Instagram (2010), bahkan semakin meningkat. murah. dan akses mudah ke Internet, sebuah tren Pengguna media sosial juga telah berubah untuk menggunakan media sosial yang fokus pada penggunaan lebih banyak video yang haus data seperti YouTube dan TikTok.

Kembali Mengenal Tbc

Selain perkembangan Internet itu sendiri, perkembangan sektor seluler juga berkontribusi terhadap peningkatan penggunaan media sosial, aplikasi pesan media sosial berupa Telegram, Line dan WhatsApp dengan segala kelebihannya kini hampir menggantikan pesan konvensional. model. melalui SMS sebagai sarana penyampaian pesan yang lebih interaktif.

Terkait dengan 10 (sepuluh) kategori di atas, penggunaan media sosial mempunyai peranan yang sangat penting, baik untuk kepentingan pribadi, bisnis, maupun organisasi. Untuk penggunaan pribadi, peran media sosial biasanya digunakan sebagai sarana silaturahmi, media informasi, media hiburan dan sarana aktualisasi diri bagi penggunanya dan juga dapat digunakan untuk keperluan bisnis, sedangkan dari segi komersial, penggunaannya . di media sosial untuk tujuan bisnis adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Beberapa artikel membahas dan memprediksi model penjualan online dimana kedepannya model penjualan online akan mengalahkan model bisnis offline. Perusahaan yang terlambat dalam mengadopsi penggunaan media sosial tentu tidak akan mampu bersaing dalam memperoleh jumlah pelanggan. Beberapa perusahaan bahkan menambahkan fitur tambahan seperti kemudahan berkirim pesan yang memudahkan pelanggan mengobrol dengan perusahaan.

Mengenal Saluran Berita Online: Apa Yang Harus Diketahui?

      Sebagai unit organisasi yang mempunyai fungsi pelayanan, Kementerian Keuangan, lebih khusus lagi Direktorat Jenderal Keuangan dan unit organisasi di bawahnya, seperti unit Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah seharusnya mempunyai kewajiban. menggunakan media sosial sebagai medianya. untuk membiasakan diri dengan semua informasi, produk dan layanan unit untuk netizen.

Merajut Infrastruktur Menuju Indonesia Makmur

Misalnya dengan menggunakan jejaring sosial yang sangat populer saat ini, seperti Instagram dan YouTube, KPPN bisa menjaring banyak orang, misalnya saja yang mempunyai ketertarikan yang sama terhadap pekerjaan atau situasi di serial KPPN, sehingga informasinya akan cepat tersebar. dan masyarakat menerima dan akan dapat berkembang lebih cepat jika unit organisasi menggunakan media 

Seperti Instagram atau YouTube, organisasi dapat memberikan informasi lebih banyak dan dapat memilih untuk memberikan informasi kepada publik baik secara singkat atau mendalam dengan model konten informasi yang lebih menarik.

Untuk isu-isu strategis, penggunaan media sosial bisa menjadi jalan pintas untuk menyampaikan informasi, model informasi juga lebih bermanfaat 

Dibuat, dimana untuk pengguna internet muda model informasinya bisa lebih modern, sedangkan untuk pengguna internet tua bisa diadaptasi menggunakan model informasi sederhana. Penggunaan media sosial juga dapat bermanfaat sebagai media 

Dosen Ugm Kembangkan Metode Ember Tumpuk Untuk Mengolah Sampah Organik Secara Berkelanjutan

Agar pemanfaatan media sosial di unit organisasi dapat lebih baik, maka unit organisasi harus dapat menyediakan bagian/bidang yang khusus menangani penerapan penyebaran informasi, seperti bagian kehumasan. Mendelegasikan pelaksanaan pada pekerjaan paruh waktu saja dapat menyebabkan media sosial menjadi kurang efektif dalam pelaksanaannya. agar pelayanan dan informasi yang diberikan selalu up to date.

Pemanfaatan forum diskusi juga dapat digunakan untuk diskusi yang lebih mendalam dan terfokus, dalam hal ini pengurus bertindak sebagai mediator dan memberikan bahan diskusi, serta membuat dan mengendalikan aturan diskusi. Dengan menggunakan forum diskusi, diharapkan akan muncul ide dan solusi dari para peserta forum diskusi. Model jenis ini juga lebih mudah diikuti dan dipantau karena biasanya jumlah peserta diskusi tidak terlalu banyak.

Terakhir, pemanfaatan media sosial berupa blog tools juga dapat dimanfaatkan oleh unit organisasi berupa publikasi literasi pegawai di masing-masing unit organisasi, dimana dengan banyaknya pegawai mempublikasikan literasi melalui media sosial, sosialisasi yang baik informasi terkait pekerjaan pokoknya dan fungsi organisasi dapat diketahui dengan cepat. Pemanfaatan media sosial bagi unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan tentunya harus memperhatikan berbagai dampak yang terjadi dalam kerangka dampak penggunaan media sosial. Dampaknya bisa positif atau negatif. Oleh karena itu, Anda harus memperhatikan standar dan tata krama apa saja yang mungkin diperlukan dalam menggunakan media sosial.

Mengenal Saluran Berita Online: Apa Yang Harus Diketahui?

Dampak positifnya tentu saja informasi tersebar dan feedback yang diterima lebih cepat diterima. Namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai, dimana informasi yang diperoleh bisa saja merupakan informasi negatif. Hal ini harus diwaspadai karena berpotensi menurunkan kredibilitas lembaga tersebut. Hal lain yang harus diwaspadai adalah penyebaran berita bohong (gila), dimana dalam menghadapi penyebaran informasi positif dan kritis dalam menerima informasi harus selalu meneliti asal usul dan sumber berita serta kebenarannya. Terakhir, media sosial yang kini terus berkembang pesat, sudah selayaknya dijadikan peluang bagi unit-unit organisasi sebagai sarana transfer informasi yang lebih cepat dan interaktif. Selain itu, dengan adanya feedback yang diterima maka perkembangan informasi akan berkembang lebih dinamis, dimana saran dan kritik yang diterima akan lebih diterima sehingga ide dan gagasan untuk perubahan ke arah yang lebih baik akan selalu muncul di kemudian hari.

Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan () Portal Manajemen Kementerian Keuangan Republik Indonesia – Gedung Djuanda I Lt. 9 Gedung Prijadi Praptosuchardo II R.1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710 Call Center: 14090 Telp: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402 Sarkopenia

Artikel Terkait

Leave a Comment